Selasa 14 Januari 2020 Unit Reskrim Polsek Sukasari Polrestabes Bandung mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Waktu dan Tempat
-Pada hari Sabtu 07 Desember 2019 di Jl. Setramurni tengah Kec. Sukasari Kota Bandung
PELAKU / TERSANGKA
1. MS
BARANG BUKTI
1 (satu) buah bor listrik warna biru
1 (satu) buah obeng dengan gagang warna kuning
KRONOLOGIS
Sabtu tanggal 07 Desember 2019 unit reskrim Polsek Sukasari melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan asisten rumah tangga berupa 3(tiga) buah emas batangan 20 gram, cincin berlian, kalung berlian, anting berlian dan cincin kalung emas putih dan kuning serta uang tunai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). PASAL YANG DIKENAKAN
Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun
Selanjutnya Proses sidik di unit reskrim Polsek Sukasari Polrestabes Bandung
Sumber: http://polrestabes-bandung.or.id/berita/kabar/ekspos-kasus-pencurian-dengan-pemberatan