jurnalbandungraya.com – Pada penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas PERADI) Tahun 2023, topik yang dipilih adalah Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman. Kenapa Topik ini dipilih sebagai diskursus penting dalam Rakernas?
Sebagai pengantar untuk membuka Rakernas, Ketua Umum DPN PERADI telah menyampaikan kata sambutan dengan judul yang sangat reflektif bagi profesi advokat, yakni “Advokat Dewasa ini: Apakah “Dibenci Tapi Dirindu”? dengan demikian pelaksanaan Rakernas menjadi sebuah forum yang penting untuk mendiskusikan secara komprehensif atas pokok-pokok masalah.
Beberapa pertanyaan reflektif yang perlu didiskusikan adalah pertama, Kriminalisasi Advokat: Sebab dan Akibatnya Dari Faktor Eksternal (APH) dan Internal (Advokat). Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat. Mengapa terjadi, dalam banyak hal secara singkat adalah akibat dari sebab dari multi faktor baik eksternal maupun internal. Kedua, UU Advokat: Apakah Tidak Pernah Dibaca APH ? UU Advokat sungguh tidak dibaca dan karenanya tidak dihormati serta dilaksanakan. Buahnya? Kriminalisasi dan bentuk-bentuk degradasi lainnya. Padalah jelas UU Advokat menyatakan advokat adalah penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat. Fungsi profesi advokat itu untuk menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaiman diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution
Ketiga, Perubahan Mendasar: Pendekatan Dengan Omnibus Law? Poin dari pertanyaan ini adalah Jika fungsi penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan tujuannya sama maka mengapakah status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU? Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, “persatuan” dan “hikmat kebijaksanaan” sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan. Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat.
Pada akhirnya Rakernas PERADI lebih bersifat reflektif dengan pendekatan pada Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI peiode 2020-2025 “Advokat Sebagai Bagian Kekuasaan Kehakiman Satu KEAI dan Satu DKP: Menuju Standar Profesi Yang Tunggal” terwujud. Hal ini-lah yang menjadi fokus perhatian seluruh advokat.
Apresiasi kami sampaikan atas kehadiran dan penyampaian kata sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H.,M.H., Gubernur Kepri yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr.H.T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si. dan Kapolda yang diwakili oleh Kabidkum Polda Kepri KombesPol. Djoko Trisulo ,S.I.K, S.H., selain itu PERADI menyampaikan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua Komnas HAM, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Ketua Komnas Perempuan yang telah mengirimkan ucapan video selamat atas pelaksanaan Rakernas PERADI.
Pelaksanaan Rakernas PERADI ini dihadiri oleh Pengurus DPN, Pengurus DPC, unsur Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat & Dewan Kepakaran PERADI.
Dpc Peradi Bandung juga turut mengikuti Rakernas melalui Delegasinya yaitu sebagai peserta Plt Ketua Peradi Bandung Dahman Sinaga,S.H dan Hardiansyah Selaku sekretaris Peradi Bandung sedangkan sebagai Peninjau dari DPC Peradi Bandung Adalah Dr.Musa Darwin Pane,S.H.,M.H. ketua dewan Pakar Dewan Pakar Peradi Bandung, Andreas DLA Situmeang,S.H wakil sekretaris DPC Peradi Bandung, Dr.Sahat Maruli Tua Situmeang,S.H,M.H anggota Dewan Pakar DPC Peradi Bandung yang juga kaprodi Fakultas Hukum Unikom dan Istri yang juga sebagai anggota DPC Peradi Bandung.
Dalam rakernas itu DPC peradi bandung melalui dahman sinaga dan Dr.Musa turut bersuara menyampaikan pertanyaan-pertanyaan dan mengemukakan pendapat tentang soal-soal yang dialami advokat diantaranya mengenai “kriminalisasi advokat” dengan harapan kedepan agar ada solusi mengenai hal-hal itu.
Termasuk dahman sinaga sebagai Plt ketua Peradi Bandung turut bersuara pada saat materi pembahasan tentang RUU advokat menyampaikan usul kedepan agar dalam undang-undang advokat tidak hanya mengatur tentang hak dan kewajiban advokat karena Advokat berstatus sebagai penegak hukum pada penegak hukum itu sudah sepatutnya dilekatkan kewenangan, dengan demikian maka Undang-undang advokat kedepan akan lebih baik jika mengatur juga tentang kewenangan advokat, seperti misalnya dalam ketentuan pasal 17 UU Advokat yang saat ini yang pada pokoknya menyatakan Advokat berhak atas informasi kedepan sebaiknya diganti bukan hanya sekedar berhak tetapi Advokat berwenang meminta informasi kepada instansi baik pemerintah maupun swasta dalam rangka kepentingan pembelaan terhadap kliennya dan/atau dilekatkan kewenangan lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Advokat.
Di penghujung acara rakernas tersebut juga telah diselnggarakan MOU pelaksanaan PKPA antara Peradi dengan Fakultas Hukum Unikom dalam rangka persiapan PKPA yang akan diselenggarakan oleh Peradi Bandung dalam waktu dekat.
Ditempat terpisah menyikapi MOU yang telah terjalin tersebut Yudi Surjadi,S.H. selaku yang diberi amanat sebagai ketua Panitia PKPA menyampaikan kepanitian siap menggencarkan sosialiasi dan melaksanakan PKPA yang berkualitas.