jurnalbandungraya.com – Polrestabes Bandung pada Rabu 7 Februari 2024, di Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung. Para pelaku berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Februari 2024.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k,M.Si.M.Han, mengatakan, empat pelaku curas yang berhasil ditangkap bernama Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan. Sementara saat ini polisi masih melakukan pengejaran satu orang pelaku lagi bernisial RS.
“Setelah mengambil keterangan dan melakukan olah TKP, tim Reskrim Polrestabes bersama Polsek Cinambo melakukan pengejaran. Dan Alhamdulillah dalam waktu 2×24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementra satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 12 Februari 2024.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, para pelaku berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di komplek perumahan tersebut. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu kemudian menodongkan senjata api kepada salah seorang ART.
“Mereka pake senjata itu saat masuk ke rumah, setelah kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN,” kata Kapolrestabes Bandung.
Saat berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku menyekap dua orang ART dan seorang anak pemilik rumah di ruangan yang berbeda. Mereka juga mengambil sejumlah barang berharga yang ada di rumah tersebut.
“Korban anak di sekap di kamar, ART laki-laki kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah. Pelaku mengambil barang-barang, laptop, handphone, BPKB, jam tangan, dan alat-alat elektronik, mobil Pajero yang berada di halaman rumah,” jelas dia.
Saat ditangkap di Kabupaten Garut, lanjut Budi, dua orang pelaku melakukan perlawanan kepada polisi. Akibatnya, dua pelaku tersebut diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki.
“Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka juga bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain,” ucap Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.