EKSPOS KASUS PENCURIAN POLSEK REGOL

Rabu 22 Januari 2020 Unit Reskrim Polsek Regol Polrestabes Bandung mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Waktu dan Tempat
-Pada hari Sabtu 14 Desember 2019 di Jl. Ciateul kaler No 39 Kel. Pungkur Kec. Regol kota Bandung

PELAKU / TERSANGKA
1. EY

BARANG BUKTI
3 (tiga) buah jam tangan berbagai merk
1 (satu) buah tas kulit warna hitam
2 (dua) buah liontin perak
Uang kertas nominal Rp 100.000
3 (tiga) lembar bukti pembelian kalung perak
KRONOLOGIS
Tersangka EY masuk kedalam kamar melalui jendela yang tidak dikunci, sementara tersangka H menunggu diluar dan mengawasi, setelah tersangka EY berhasil masuk selanjutnya mengambil barang milik korban, namun pada saat keluar melalui jendela semula diketahui oleh anak korban yang baru saja pulang selanjutnya tersangka ditangkap.

PASAL YANG DIKENAKAN
Pasal 363 KUH-Pidana
Selanjutnya Proses sidik di unit reskrim Polsek Regol Polrestabes Bandung.

Sumber:
http://polrestabes-bandung.or.id/berita/kabar/ekspos-kasus-pencurian-polsek-regol