Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung Gelar Workshop Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba (S-KOBAR)

Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. gelar kegiatan Workshop Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba (S-Kobar) Selasa, 30 Juli 2024 yang bertempat di Aula Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

Kegiatan Workshop ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung yang diwakili oleh Kabid P2P, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung yang diwakili oleh Konselor Adiksi, IPWL UPT Puskesmas Salam, IPWL UPT Puskesmas Sarijadi, IPWL UPT Puskesmas Garuda, Kasi Was Polrestabes Bandung, Kasi Propam Polrestabes Bandung, Kasat Tahti Polrestabes Bandung, Kasi Hukum Polrestabes Bandung, Kasi Dokkes Polrestabes Bandung, Kasi Humas Polrestabes Bandung, Para Kanit Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Para Kasubnit Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, serta Para Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

“Besar harapan agar percepatan rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan metode strategi gelar perkara khusus ini dapat dijadikan acuan atau terobosan hukum sehingga para pecandu narkoba di Kota Bandung dapat tertangani dengan tepat dan benar” ujar Kompol Dadang Ganardi, S.H., M.H. (Wakasat Res Narkoba Polrestabes Bandung) selaku Ketua Pelaksana Workshop.

AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan workshop dengan tema S-KOBAR ini merupakan branding dari Strategi Gelar Khusus Untuk Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba yang dilatar belakangi oleh intruksi Presiden RI yang mana masih banyaknya pecandu narkoba yang dilakukan proses hukum sampai dengan pengadilan sehingga menimbulkan peningkatan jumlah narapidana kasus narkoba yang memenuhi lapas-lapas di seluruh Indonesia.

“Di Kota Bandung sendiri memang belum dibentuk tim TAT, namun hal itu tidak menjadi halangan dalam penanganan pecandu narkoba dengan system yang benar. Maka dari itu dengan pola gelar perkara khusus ini menggandeng stakeholder terkait yaitu BNN Kota Bandung dan IPWL agar lebih komprehensif dalam penanganan pecandu narkoba,” ujar AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *