Reskrim Polsek Lengkong, tangkap dua pelaku begal. Salah satu pelaku, terpaksa ditembak pada bagian kaki sebelah kanan, karena melawan saat akan diamankan.
Adapun pelaku diketahui masing-masing berinisial ON (ditembak kaki kanannya) dan CA.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung menuturkan, kedua pelaku begal ini ditangkap setelah keduanya melakukan aksi begal di Jalan Cikawao, Lengkong, Kota Bandung, belum lama ini.
“Saat melakukan aksi begalnya, kedua pelaku berhasil merampas ponsel milik seorang warga,” kata Aswin, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (15/2/2023).
Korban pembegalan pun melaporkan apa yang menimpanya kepada kepolisian. Polisi yang mendapat laporan langsung lakukan penyelidikan terkait aksi begal tersebut.
Alhasil dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku ON saat ditangkap mencoba kabur. Polisi pun berikan tindakan tegas terukur, untuk melumpuhkan pelaku.
“Pelaku ON diketahui merupakan seorang residivis,” kata Aswin.
Berdasarkan catatan kepolisian, ON sudah bolak balik masuk bui, dengan kasus yang sama. Dirinya tercatat pernah tujuh kali melakukan aksi pembegalan.
Kedua begal ini pun, terbilang cukup berbahaya. Pasalnya saat mereka beraksi, kedua pelaku kerap kali membekali diri dengan senjata tajam. Senjata itu digunakan untuk mengancam dan juga melukai korban, jika melawan.
“Barang bukti yang kita amankan satu pisau dapur, beberapa ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya,” katanya.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 365 KHUPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.