jurnalbandungraya.com – Artikel Kiriman
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) Kabupaten Bandung, Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H., memandang pernyataan Bapak Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto yang baru-baru ini disampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com tanggal 30 Desember 2024, yang mana dinyatakan, “Kembalikan Uang Yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan” adalah pernyataan yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum;
Ucok Rolando menyampaikan, bahwa pernyataan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang sudah kita ketahui bersama dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 pasal 4 menyebutkan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
Bahwa pembentuk undang-undang telah memformulasi dan merumuskan normanya dengan jelas dan lugas, yaitu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja, ujar Ucok Rolando yang juga eks pengurus Presidium GMNI dan Advokat anggota PERADI tersebut;
Selain berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum Tipikor, penyataan tersebut juga adalah pernyataan yang diduga memposisikan cabang kekuasaan Eksekutif seolah-olah dijalankan dengan rasa kekuasaan Yudikatif. Ini diduga kekuasaan Eksekutif dijalankan dengan rasa kekuasaan Yudukatif, ungkap Ucok Rolando;
Ucok Rolando menyakatan, “Padahal sudah sangat jelas mengenai kewenangan penegakan hukum itu berada pada cabang kekuasaan Yudikatif dan bukan pada cabang kekuasaan Eksekutif, hal itu ada dalam konstitusi kita, UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
Ucok Rolando terakhir mengatakan, bahwa Tindak Pidana Korupsi dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat dan dampak yang ditimbulkannya pun luar biasa karena menyangkut perekonomian negara, maka dari itu cabang kekuasaan negara harus serius dalam rangka penanganannya dan masing-masing cabang kekuasaan itu menggunakan kewenangannya secara konstitusional.
Ucok Rolando P Tamba
Ketua LBH Bapeksi Kab Bandung