jurnalbandungraya.com, Garut – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, jajaran Polsek Leles Polres Garut bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Leles, Jumat (13/2/2026).
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. melaporkan bahwa pada pukul 11.30 WIB, personel Polsek Leles mendatangi sebuah warung kayu yang berada di pertigaan setelah pabrik garmen Hoga, Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga melalui sambungan telepon 110 karena dicurigai menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Empat personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni Aiptu T. Gumilar, Aipda Kiki N., S.H., Aipda Yopi P., dan Bripka Ruslan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mendata saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, serta melakukan dokumentasi di tempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi dimaksud (nihil). Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada warga sekitar agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Leles.
“Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.” Ujar Kapolsek.
Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Aduan dapat disampaikan melalui hotline 110 bebas pulsa, WhatsApp Taros Kapolres di nomor 081113404040, atau melalui media sosial resmi Polres Garut.
Asred
