jurnalbandungraya.com, Kota Bandung- Untuk melaksanakan kewajiban PT. Dunia Milik Bersama atau DUMIB untuk melanjutkan pembangunan Revitalisasi Pasar Junjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang telah mencapai 55%, Tim Kuasa Hukum berencana melakukan pemasangan plang dan pembukaan gembok
Rencana tersebut mendapat protes dari sejumlah pedagang pada Rabu Pagi 6 November 2024
Sejumlah aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI berhasil meredam ketegangan yang terjadi di lokasi pasar.
Tim Kuasa Hukum PT DUMIB yang merupakan dari Kantor Antinomi Law Office sepakat untuk berdiskusi dengan Kuasa Hukum Pemerintah Desa dan pihak yang terlibat.
“Kami memiliki itikad baik bagaimana membangun pasar ini secara sempurna dan 100% memang kami melihat sudah 55% pembangunan volume pembangunan dilokasi dan masih ada sisa kurang lebih 45% lagi dan itu kami harus tuntaskan kenapa kami harus tuntaskan selain untuk kepentingan PT juga tetapi ini juga menyangkut pada hajat hidup orang banyak jadi tadi sudah berbicara dengan perangkat besar kami akan menempuh media arbitrase, media arbitrase ini adalah satu mekanisme yang memang sudah disepakati didalam perjanjian minggu depan kita di beri kesehatan diberikan waktu yang baik kita bertemu lagi ditempat yang sama untuk menindak lanjuti penyelesaian secara Arbitrase pasar ini dibangun sejak 2018 memang diduga berhenti ada kurang lebih 3 Tahun sejak 2021 diduga 2021 dan dengan dihentikannya berhentinya ini karena diduga ada orang-orang yang melakukan penutupan dan pemasangan gembok kami tidak bisa masuk nah ini yang kemudian akhirnya menyulitkan kita kan masih eksis perjanjiannya kan karena sampai 2026 kita masih bisa disana” Ujar Ucok Ronaldo Parulian Tamba, SH,. MH. Selaku Kuasa Hukum PT Dunia Milik Bersama
“Mohon kerjasamanya ya pak ya untuk tetap terpeliharanya ya pak ya kantipmas yang ada di Wilayah Arjawinangun khususnya ya pak ya dipasar Jungjang Insyaallahh Insyaallah saya selesaikan” Ujar AKP. Sumairi, SH,.M.Si. Selaku Kapolsek Arjawinangun
Para pihak sepakat untuk melakukan Langkah Arbitrase
Jalur Arbitrase ditempuh oleh PT. Dunia Milik Bersama atau DUMIB dengan Pemerintah Desa Jungjang
Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini dinilai efektif dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti keputusan pengadilan
Langkah ini diharapkan bisa mendapat titik temu agar Revitalisasi pasar dapat disegerakan dan roda Perekonomian lebih meningkat.
“Saya setuju Revitalisasi terkait dengan sekarang itu bukan menolak Revitalisasi bahwa pedagang itu menggantungkan nasibnya itu kepada proses hukum kebetulan proses hukum sudah keluar di Pn Sumber Gugatan PT itu ditolak seluruhnya kemudian PT tidak terima sehingga naik banding ditikat banding 15 Agustus 2024 sudah keluar keputusannya bahwa dari keputusan gugatan PT itu tidak diterima Satu Minggu dari sekarang akan dibentuk tim Arbitrase dan kita didalam itu sepakat bahwa selama pembentukan Arbitrase itu kita saling menahan tidak ada pembangunan maupun tidak ada pemasangan plang dan sebagainya oleh karena itu ketika disini kita selesai acara musyawarah mediasi kemudian ada pemasangan kita tanyakan Komitmen PT itu untuk memegang apa namanya kemauan bareng-bareng untuk menyelesaikannya baik-baik teman-teman” Ujar Radi Selaku Kepala Pasar Desa Jungjang
Rencananya penyelesaian Arbitrase akan dilaksanakan Sepekan Kedepan
Dari kabupaten Cirebon Jawa Barat Tim Liputan Ismart Media Mengabarkan.
tonton via vidio.com
tonton via youtube