jurnalbandungraya.com,Polrestabes Bandung – Polisi menetapkan dan menahan satu orang, yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yadi Gundil, dalam kejadian bentrok dua ormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung.
Penetapan dan penangkapan terhadap tersangka itu, dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta olah tempat kejadian.
“Tim bergerak olah TKP dan pemeriksaan saksi. Kita berhasil menetapkan satu tersangka, dia melakukan pemukulan terhadap korban (Yadi),” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S. I.k, M.Si, M.Han, di Mapolrestabes, Sabtu (20/4/2024).
Adapun pelaku yang diamankan, berinisial T. Pelaku kata Kapolrestabes Bandung, melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan besi ulir sepanjang satu meter, serta membacok korban dengan golok.
“Barang bukti yang kita amankan ada satu besi ulir, dan tiga golok berbagai macam ukuran,” katanya.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, dalam kejadian bentrokan tersebut, terdapat korban luka sebanyak dua orang. Saat ini polisi masih melakukan perburuan terhadap beberapa orang lainnya, yang masih buron.
“Untuk tersangka lainnya, kita lakukan pencarian. Sementara kita lakukan pendalaman,” katanya.
Kapolrestabes Bandung menuturkan motif terjadinya keributan, karena adanya kesalahpahaman antara kedua ormas yang terlibat.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Kapolrestabes Bandung, menghimbau kepada seluruh yang terlibat dalam bentrokan, untuk saling menjaga kondusifitas Kota Bandung. Polisi, meminta agar menyerahkan kasus ini kepada undang-undang yang berlaku.
“Seluruh proses hukum, diserahkan kepada hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Saya ulangi, saya harapkan kita sudah bertemu dengan kedua ormas, untuk menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan. Kita akan tegas beri tindakan, kita jaga bersama kondusifitas Kota Bandung,” tegasnya.