jurnalbandungraya.com – Polrestabes Bandung David Heydar Pratama (26) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Regol lantaran melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono,S.i.k, M.Si, M.Han, mengatakan pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi mencari jodoh yakni Tinder. Dalam profilnya, pelaku memakai nama akun Antonius Felix Rompas dan menggunakan seragam kepolisian dengan atribut lengkap agar korban percaya.
“Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi, di Polsek Regol, Kota Bandung, pada Rabu (6/3).
Setelah berkenalan di Tinder, percakapan dengan korban berlanjut ke WhatsApp. Selama berhubungan, sambung Kapolrestabes Bdg, pelaku berulangkali meminjam uang pada korban dengan total senilai Rp 165 juta. Kepada korban, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengurusi masalah terkait pelanggaran kode etik.
“Korban karena tidak tega meminjamkan dengan menggadaikan BPKB kendaraan korban,” ucap dia.
Namun, pelaku tiba-tiba menghilang dan tak ada kabar usai dipinjami uang. Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tak lama usai dilaporkan, pelaku berhasil diamankan di indekosnya yang terletak di daerah Situ Dago, Kota Bandung.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, David mengaku uang yang diperiksa dari korban digunakan untuk berjudi slot. David juga mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sukabumi.
“Uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot,” kata Kapolrestabes Bandung.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.