Polrestabes Bandung – Seorang pelaku Pria berinisi FA, memamerkan alat fital di sebuah mall di kota Bandung. Sedangan pelapor atau korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut.
Sedangkan tersangka atau pelaku berinisial FA. Pelaku pun tertunduk malu ketika dipamerkan di depan media di Polrestabes Bandung dengan mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tahanan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.I.K. M.Si, M.Han, menyampaikan bahwa pelaku memamerkan alat kelaminnya di tempat umum dan melakukan tindak asusila di depan seorang perempuan.
“Kejadiannya saat itu, korban sedang mengantre di kasir sebuah toko. Pelapor pun diberitahu saksi atau pengunjung lain bahwa bagian lengan pakaian korban ada cairan air mani (sperma). Lalu, dilihat cek pakai tisu, benar diduga sperma,” katanya, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, pelapor bersama saksi mengecek CCTV dan hasilnya dalam CCTV si pelaku mendekati korban di belakang dan beronani sampai mengeluarkan cairan.
“Pelaku (FA) berdomisili di Bandung. Dia dikenakan pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecahan seksual nonfisik dan pasal 10 Jo pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum, dengan menggambarkan ketelanjangan. Pelaku diancam penjara 10 tahun. Si pelaku mengaku sekali melakukannya,” katanya.